Byklik.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama komunitas motor dan mobil wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, menggelar apel deklarasi penolakan terhadap geng motor dan aksi balap liar.
Apel yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Senin malam, 12 Mei 2025, dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
Apel tersebut turut dihadiri oleh ratusan pengendara dari 15 komunitas motor dan mobil yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Pada kesempatan itu, para peserta mendeklarasikan sikap tegas penolakan keberadaan geng motor yang dinilai meresahkan masyarakat.

Adapun isi dari deklarasi itu sebagai berikut:
1. Menolak tegas segala aktifitas geng motor seperti balapan liar, tawuran, dan kriminalitas.
2. Mendukung tindakan aparat penegak hukum dalam memberantas geng motor yang meresahkan masyarakat.
3. Menjaga ketertiban berlalu lintas dan menjadi contoh positif di masyarakat.
4. Mengajak seluruh komunitas, organisasi, dan masyarakat bersatu menolak geng motor demi terciptanya suasana aman dan kondusif.
Kapolres Lhokseumawe menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh komunitas yang telah ikut serta dalam deklarasi ini. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum.
“Kita harus bersama-sama menjaga Lhokseumawe tetap aman dan kondusif. Geng motor bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak generasi muda. Mari kita jadikan komunitas ini sebagai teladan berkendara yang baik di jalan raya,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh komunitas motor dan mobil, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.