ByKlik.com | Jakarta — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengecam keras tindakan Israel di Masjid Al Aqsha yang kembali terjadi menjelang dan selama bulan Ramadan. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dan upaya sistematis menghambat perdamaian.
Kecaman itu disampaikan menyusul penangkapan imam dan khatib Masjid Al Aqsha, Syaikh M. Ali Al Abbasiy, serta pembatasan jumlah jemaah Salat Jumat selama Ramadan. Hidayat menyebut tindakan tersebut memperkeruh situasi dan memperdalam luka umat Islam di seluruh dunia.
Menurutnya, Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang tergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BOP) harus segera membawa persoalan ini sebagai agenda utama pembahasan internasional.
Ia menegaskan, isu keselamatan Masjid Al Aqsha harus menjadi syarat penting dalam setiap upaya penghentian perang dan perwujudan perdamaian, termasuk dalam kerangka solusi dua negara (two state solution).
“Kejahatan Israel yang kembali berulang atas Masjid Al Aqsha ini semakin membuktikan Israel tidak menginginkan adanya perdamaian, apalagi berdirinya negara Palestina,” tegas Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/2).
Ia juga menyebut tindakan tersebut sebagai bukti bahwa Dewan Perdamaian tidak boleh dijadikan kedok untuk melanjutkan agenda penjajahan terhadap Palestina. Karena itu, ia mendesak Indonesia dan negara-negara OKI yang duduk di BOP untuk bertindak lebih tegas dan konkret.
Hidayat mengingatkan bahwa Masjid Al Aqsha berada di Jerusalem Timur yang secara internasional diakui sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan. Ia menilai perlindungan terhadap situs tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan kemerdekaan Palestina.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan kebebasan beribadah di Al Aqsha bukan hanya urusan negara-negara OKI, melainkan juga tanggung jawab seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejak 2016, badan PBB untuk pendidikan dan kebudayaan, UNESCO, telah menetapkan Al Aqsha sebagai situs warisan umat Islam.
“Legitimasi umat Islam untuk beribadah di sana sangat kuat dan harus dijamin hak-haknya. Bila terus dilanggar, maka harus terus dibela dan diperjuangkan, termasuk melalui Dewan Perdamaian,” ujarnya.
Ia juga mengutip prinsip dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia melalui supremasi hukum. Menurutnya, pelanggaran terhadap hak beribadah warga Palestina menjadi bukti bahwa nilai-nilai universal tersebut belum ditegakkan secara adil.
Hidayat menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jika perdamaian benar-benar ingin diwujudkan, maka hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka harus segera direalisasikan. “Mengoreksi laku jahat Israel atas Masjid Al Aqsha melalui BOP bisa menjadi penanda keseriusan menghentikan perang dan menghadirkan perdamaian,” pungkasnya.











