Headline

Hentikan Pemborosan Belanja Digital Pemerintah Kini Diawasi Ketat

Avatar
×

Hentikan Pemborosan Belanja Digital Pemerintah Kini Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat Kamis, 26 Februari 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Jakarta — Pemerintah resmi memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna menghentikan praktik duplikasi aplikasi dan pemborosan anggaran digital di kementerian dan lembaga. Setiap pengadaan aplikasi dan infrastruktur kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya.

Baca Juga  Antusiasme Publik Tinggi, Sudah 261 Pendaftar Seleksi KPI Pusat

Menurutnya, selama ini masih banyak aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung. Kondisi tersebut dinilai menghambat integrasi layanan publik sekaligus berpotensi memboroskan anggaran.

Sebagai solusi, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang akan menjadi tulang punggung ekosistem layanan publik nasional. Seluruh aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip interoperabilitas sejak tahap perancangan.

“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” jelasnya.

Tak hanya clearance, pemerintah juga mewajibkan audit teknologi secara ketat. Seluruh instansi harus menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya beserta bukti tindak lanjut perbaikan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan sistem dan data pemerintah aman serta patuh terhadap regulasi.

Baca Juga  Jaringan Pulih 95 Persen, Aceh Tamiang Kembali Terhubung

Meutya menegaskan, tata kelola baru ini diharapkan mengakhiri pola kerja terkotak-kotak (silo) dan mendorong pemerintahan yang terintegrasi atau whole of government.

“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tandasnya.

Dengan RIPDN 2025–2045, pemerintah menargetkan transformasi digital tidak lagi sekadar menambah aplikasi, tetapi benar-benar menghadirkan layanan publik yang terintegrasi, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.