Byklik.com | Banda Aceh – Penata Kehumasan Polri Utama Tingkat II Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dicky Sondani, menegaskan sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Namun, wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika melakukan perbuatan di luar pelaksanaan tugas jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan Dicky dalam diskusi bertajuk Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik yang diselenggarakan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Dicky menjelaskan Dewan Pers berperan menilai apakah suatu karya pemberitaan telah memenuhi kaidah jurnalistik. Penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membedakan sengketa pemberitaan, pelanggaran kode etik jurnalistik, dan dugaan tindak pidana.
“Dewan Pers itu adalah saksi ahli. Dia akan menilai sebuah tulisan ini apakah sesuai dengan kaidah jurnalistik atau tidak. Hal ini diperkuat oleh putusan MK. Produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung diusut secara pidana maupun dijerat secara perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” kata Dicky.
Ia meminta wartawan tidak takut menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan, baik melalui media daring maupun cetak, selama tetap berpegang pada prinsip jurnalistik. Verifikasi, akurasi, dan tanggung jawab terhadap informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers.
“Jadi kawan-kawan media tidak perlu takut dalam menulis, baik online maupun cetak. Silakan, asalkan sesuai dengan kaidah jurnalistik, bukan pemerasan,” ujarnya.
Meski demikian, Dicky mengingatkan perlindungan terhadap profesi wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Pemerasan, rekayasa pemberitaan, dan perbuatan melawan hukum yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan setiap perkara harus mempertimbangkan fakta dan konteks perbuatan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu membedakan sengketa pemberitaan, pelanggaran kode etik jurnalistik, dan dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar kegiatan jurnalistik.
Dalam materi bertajuk Kemerdekaan Pers dan Batas Pertanggungjawaban Hukum, Dicky juga menyoroti perkembangan media digital yang mempercepat penyebaran informasi. Kondisi tersebut menuntut wartawan tetap mengutamakan akurasi dan verifikasi agar kecepatan publikasi tidak mengorbankan kebenaran informasi.
Ia turut menekankan pentingnya penerapan hak jawab dan hak koreksi serta koordinasi antara kepolisian dan Dewan Pers dalam menangani pengaduan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Dicky menilai kemerdekaan pers dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan. Keduanya tidak perlu dipertentangkan selama wartawan menjalankan profesinya secara profesional dan aparat menangani setiap perkara berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.











