Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka pembunuhan di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin, 14 April 2025, sekira pukul 22.30 WIB.
FK bin U (42), tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya H bin R (40) berhasil diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe hanya dalam waktu 4 jam usai kejadian yang terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Serba Guna Polres setempat, Senin, 21 April 2025, mengatakan, motif dari pembunuhan itu karena tersangka sakit hati atas ucapan yang sering dilontarkan oleh korban yang tak lain adalah kakak iparnya tentang keburukan keluarga tersangka.
Hubungan antara tersangka dan masih korban masih keluarga dekat. Bahkan rumah mereka hanya berjarak 10 meter saja, sambung Ahzan.
Lebih kanjut disampaikan Ahzan, karena sering mendengar omelan korban, tersangka yang saat itu sedang memperbaiki kabel lampu di dapur rumahnya, lalu keluar rumah sambil membawa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk memotong kabel lampu, menemui FD bin U (suami korban).
Tiba di depan rumahnya, tersangka meminta FD agar menjaga mulut istrinya (korban), yang dijawab oleh FD agar tersangka juga menjaga mulut istrinya yang telah menuduh korban sebagai tukang santet. Perang mulut antara keduanya terjadi.
Tersangka lalu mengambil sebuah batu bata, melemparkan ke arah FD dan mengenai lengan kirinya. Seketika FD yang ketakukan langsung melarikan diri.
Mendengar keributan itu, korban yang berada di dapur, lalu menemui tersangka dan memarahinya, serta menyuruh tersangka agar menjaga mulut istri dan anak-anaknya, sambil menantang dan menyuruh untuk memukulnya.
Tersangka yang merasa kesal atas sikap korban, langsung menghujamkan pisau yang ada ditangannya ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali. Korban jatuh terduduk dan sempat berteriak.
Teriakan itu semakin membuat tersangka kesal, lalu kembali menghujamkan pisau ke bagian punggung korban sebanyak tiga kali, sebelum melarikan diri dengan sepeda motornya karena ketakutan.
Tak lama berselang, warga yang melihat kondisi korban yang berlumuran darah, langsung membawanya ke RS Arun Lhokseumawe. Setibanya dirumah sakti, langsung dilakukan pemeriksaan. Oleh petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Dan sekira pukul 21.00 WIB, jenazah korban dibawa pulang ke rumah duka di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan pidana penjara paling lama15 tahun,” terang AKBP Ahzan.