Byklik.com | Batam – Bea Cukai Batam kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Dalam satu hari, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 475 gram dan menindak pengiriman 96 botol minuman beralkohol ilegal di wilayah Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dua operasi tersebut dilakukan secara terpisah sebagai bagian dari pengawasan ketat di jalur pelabuhan internasional dan pengiriman barang domestik.
“Dua penindakan kami lakukan dalam dua operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan di pelabuhan internasional dan arus barang kiriman dalam negeri,” ujar Zaky dilansir dari laman resmi Dirjen Bea Cukai, Senin, 3 November 2025.
Narkotika Disembunyikan di Dalam Tubuh
Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial MM (46) di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Penumpang tersebut terdeteksi oleh anjing pelacak (K-9) Bea Cukai saat tiba dengan kapal MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MM menunjukkan gelagat mencurigakan dan hasil tes urine positif mengandung narkotika. Saat pemeriksaan rontgen di rumah sakit, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali di Simpang Laluan Madani.
“Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan sepuluh bungkusan narkotika di dalam dubur, terdiri dari lima bungkus methamphetamine, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate,” jelas Zaky.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Lombok setelah pelaku menerima instruksi dari jaringannya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.375 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
96 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Cukai
Pada hari yang sama, petugas Bea Cukai Batam juga menindak upaya penyelundupan 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari perusahaan jasa titipan (PJT) yang mencurigai sebuah paket berbau tajam. Paket yang dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, tersebut diberitahukan sebagai “aksesori pengantin”. Setelah dilakukan pemindaian dengan X-Ray, citra menunjukkan adanya botol-botol mencurigakan.
Pemeriksaan fisik menemukan bahwa botol tersebut berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai resmi. Petugas kemudian melakukan penegahan, penyegelan, dan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan terus kami perkuat di seluruh jalur masuk Batam, baik penumpang maupun barang kiriman,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, pemberantasan penyelundupan akan lebih efektif dengan dukungan masyarakat. Partisipasi aktif publik dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci terciptanya keamanan dan keadilan dalam sistem perdagangan nasional.***












