Uncategorized

Aceh Besar Raih Nilai Tertinggi Pengelolaan Keuangan Aceh

Avatar
×

Aceh Besar Raih Nilai Tertinggi Pengelolaan Keuangan Aceh

Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah SSTP MM kepada Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, Tahun Ukur 2025 di Aula Prof Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu, 30 September 2026. [Foto: MC Aceh Besar]

Byklik.com | Jantho – Kabupaten Aceh Besar meraih predikat “Baik” sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, tahun ukur 2025.

Aceh Besar memperoleh skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Berdasarkan hasil penilaian Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, nilai tersebut menjadi yang tertinggi sekaligus satu-satunya daerah di Provinsi Aceh yang meraih predikat tersebut.

Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh H Muzakir Manaf pada 15 September 2026 itu diserahkan Kepala Bappeda Aceh Dr Zulkifli MSi yang diwakili Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah SSTP MM kepada Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP.

Penyerahan berlangsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian IPKD Tahun 2024, Tahun Ukur 2025 di Aula Prof Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga  Aceh Besar Siap Kembangkan Budidaya Tembakau Bersama PPRI

Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat ‘Baik’ dengan skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ungkap Agus.

Menurut Agus, skor 80,379 menunjukkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sementara kategori kapasitas fiskal rendah menggambarkan kondisi ruang fiskal daerah yang terbatas sehingga tingkat ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih tinggi.

Agus mengatakan IPKD menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut mencerminkan proses pengelolaan keuangan publik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.

Baca Juga  Pemkab Aceh Besar Dukung Program Jejak Taman di Jantho

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

IPKD merupakan instrumen penilaian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Pengukurannya mencakup enam dimensi, yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penghargaan tersebut diserahkan bersamaan dengan kegiatan Bimtek pengisian IPKD yang diikuti kepala Bappeda dan kepala BPKD kabupaten/kota se-Aceh.

Turut hadir Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri Dr Rochayati Basra MPd serta jajaran terkait.