ByKlik.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meski kedua kepala daerahnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Benni menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, tugas dan wewenang kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang wali kota. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Pati menyusul penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati mengambil alih tugas dan wewenang bupati hingga ada kebijakan pemerintah selanjutnya.
Benni menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu meski kepala daerah tersangkut proses hukum.











