Berita Utama

DPR Aceh Tetapkan 12 Rancangan Qanun Prioritas 2025

Avatar
×

DPR Aceh Tetapkan 12 Rancangan Qanun Prioritas 2025

Sebarkan artikel ini
Plt. Sekda Aceh M Nasir
Plt. Sekda Aceh M Nasir, saat menyampaikan sambutan Gubernur Aceh pada Sidang Paripurna DPRA dalam rangka Penetapan Prolega Tahun 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (15/4/2025). Foto: Humas Aceh

Byklik.com | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025.

Penetapan ini merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Aceh (Prolega) jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024–2029.

Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh. Usulan tersebut mencakup pembaruan regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya mendukung ekonomi berbasis syariat.

Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta perubahan atas qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Impor Tinggi, Aceh Defisit USD19,22 Juta

Enam Raqan lainnya merupakan inisiatif dari DPRA, diantaranya menyangkut perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan fungsi kelembagaan Baitul Mal, pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi sumber daya alam Aceh saat ini.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Perencanaan legislasi sebagai landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh. Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan,” kata Nasir.

Baca Juga  Wakili Gubenur, Plt Sekda Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa meskipun hanya 12 Raqan masuk dalam daftar prioritas tahun 2025, hal itu tidak menutup kemungkinan dibahasnya usulan baru di luar daftar tersebut.

“Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama yang sifatnya strategis dan perlu segera diatur, DPRA maupun Gubernur dapat mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” terang Nasir.

“Penetapan Prolega Prioritas, bukan merupakan batas mati, melainkan pedoman utama dalam menyusun agenda legislasi tahunan,” pungkasnya. []

Example 120x600