Headline

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Hentikan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Bambang Iskandar Martin
×

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Hentikan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. (Foto: Dok. Humas Polres Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM), baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui spanduk bertuliskan “STOP Penyalahgunaan BBM” yang dipasang di berbagai titik strategis dan SPBU di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pesan itu juga disertai peringatan ancaman pidana bagi pelanggar.

Baca Juga  Tangisan Bayi Pecah di Gelap Malam, Lahir di Atas Perahu Saat Banjir Aceh

“Penyalahgunaan BBM seperti pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Ahzan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kapolres menambahkan, imbauan tersebut merupakan langkah preventif Polres Lhokseumawe untuk menjaga stabilitas ketersediaan BBM serta mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga  Ruwaidawati dan Semangat Guru Muda Gayo Lues di Era Digital

Ia juga mengingatkan agar bantuan energi bersubsidi dari pemerintah tepat sasaran.

“Kami berharap masyarakat bijak menggunakan BBM dan tidak mempermainkan distribusinya demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.