Berita Utama

MaTA Desak Transparansi Anggaran Pemulihan Pascabencana Aceh

Avatar
×

MaTA Desak Transparansi Anggaran Pemulihan Pascabencana Aceh

Sebarkan artikel ini
Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam diskusi publik berjudul “Refleksi Setahun Bencana Hidrometeorologi Aceh dan Sumatera” di Kanto Kupi, Banda Aceh, Jumat, 16 Oktober 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak pemerintah membuka informasi penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh secara terperinci. Transparansi dinilai penting untuk memastikan anggaran publik digunakan tepat sasaran, pekerjaan berkualitas, dan pembangunan mampu mengurangi risiko bencana berulang.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh. Menurutnya, laporan yang hanya mencantumkan total anggaran atau persentase penyerapan dana belum cukup untuk memastikan program pemulihan berjalan sesuai kebutuhan warga terdampak.

“Yang diperlukan bukan laporan secara gelondongan, tetapi misalnya Kabupaten Bireuen sudah dibersihkan lahannya 80 persen, nah di mana saja 80 persen,” kata Alfian dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi Setahun Bencana Hidrometeorologi Aceh dan Sumatera” di Kanto Kupi, Banda Aceh, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia mendorong pemerintah memublikasikan perkembangan pekerjaan hingga tingkat lokasi, capaian fisik, realisasi anggaran, dan manfaat yang diterima masyarakat. Informasi tersebut diperlukan agar publik dapat membandingkan laporan pemerintah dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Alfian, keterbukaan informasi juga harus mencakup program penanganan bencana yang dilaksanakan kementerian. Masyarakat, kata dia, masih kesulitan memperoleh informasi mengenai realisasi anggaran, tahapan pekerjaan, dan perkembangan sejumlah proyek pemulihan.

Ia mencontohkan pekerjaan normalisasi sungai yang telah memasuki proses tender, tetapi perkembangan penanganan selanjutnya belum sepenuhnya diketahui publik. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan informasi yang mudah diakses dan diverifikasi, bukan sekadar mengumumkan besarnya anggaran yang telah terserap.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bareng Warga Pusong

Selain transparansi, Alfian menekankan pentingnya menjadikan mitigasi bencana sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi. Pembangunan rumah, jembatan, normalisasi sungai, serta infrastruktur lainnya harus mempertimbangkan kondisi geografis, daya dukung lingkungan, dan potensi bencana di setiap wilayah.

Ia juga menyoroti pekerjaan infrastruktur yang menurutnya perlu diperiksa dari sisi teknis dan dampaknya terhadap aliran air. Dalam keterangannya, Alfian menyebut nilai pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp6,3 miliar, dengan Rp2,3 miliar di antaranya disebut bersumber dari APBD.

Menurutnya, penggunaan anggaran publik untuk pekerjaan penanganan bencana harus disertai pengawasan yang memadai. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, menjawab kebutuhan masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat meningkatkan risiko bencana.

Alfian turut menyoroti akses transportasi yang belum sepenuhnya pulih akibat kerusakan infrastruktur pascabencana. Sejumlah kawasan di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Nagan Raya, menurutnya, masih menghadapi persoalan keterisolasian akibat jembatan putus dan akses transportasi yang belum pulih.

“Masih ada wilayah yang mengalami keterisolasian akibat jembatan putus dan akses transportasi yang belum pulih,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Percepat Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Ia meminta pemerintah mempercepat pembangunan jembatan permanen dan pemulihan jalur transportasi agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal. Namun, percepatan tersebut harus tetap memperhitungkan kondisi geografis dan risiko bencana agar infrastruktur yang dibangun tidak kembali rusak ketika bencana serupa terjadi.

Alfian mengingatkan bahwa penanganan bencana di Aceh melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, koordinasi antarlembaga dan keterbukaan informasi diperlukan agar pembagian tanggung jawab, penggunaan anggaran, serta perkembangan setiap pekerjaan dapat dipantau masyarakat.

“Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola lingkungan,” ujarnya.

Menurut Alfian, evaluasi terhadap kebijakan pemanfaatan lahan dan pemberian konsesi juga diperlukan untuk menelusuri faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Evaluasi tersebut penting agar proses pemulihan tidak hanya berfokus pada perbaikan kerusakan fisik, tetapi juga menyentuh persoalan lingkungan yang dapat meningkatkan risiko bencana.

Ia meminta masyarakat sipil terus mengawasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi serta mendorong pemerintah memenuhi tanggung jawabnya secara terbuka.

Alfian menegaskan, keberhasilan pemulihan pascabencana tidak semestinya hanya diukur dari jumlah proyek yang selesai atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Lebih dari itu, kualitas pembangunan, ketahanan infrastruktur, pemulihan akses masyarakat, dan manfaat nyata bagi warga terdampak harus menjadi tolok ukur utama.