Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Aceh dan ditujukan ke Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Polrestabes Medan)

Byklik.com | Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Aceh dan ditujukan ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengejar sebuah mobil Daihatsu Terios hingga ke kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebelum mengamankan seorang pria berinisial AM (31).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 dini hari. Penindakan itu berawal dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh jajarannya.

Menurut Rafli, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang. Barang tersebut diduga diangkut menggunakan mobil yang melintasi jalur perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian selama sekitar lima jam. Polisi kemudian mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara.

Petugas selanjutnya membuntuti kendaraan tersebut. Namun, upaya penghentian kendaraan berujung pada aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang.

Baca Juga  Empat Oknum TNI Ditangkap Kasus Penyiraman Air Keras

Rafli mengatakan, petugas terpaksa menabrak mobil tersebut untuk menghentikan laju kendaraan yang terus melaju saat dikejar.

“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli, Rabu, 14 Oktober 2026.

Setelah kendaraan berhenti, petugas mengamankan AM, warga Kabupaten Aceh Utara. Menurut keterangan polisi, pria tersebut sempat menolak ketika diminta keluar dari mobil dan membantah membawa narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan, yakni lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, dan dashboard.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24.000 gram atau 24 kilogram, disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ujar Rafli.

Dijanjikan Upah Rp360 Juta

Berdasarkan keterangan kepolisian, AM diduga pernah mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Polisi menduga imbalan besar menjadi salah satu alasan pria tersebut bersedia menjalankan pengiriman narkotika.

Baca Juga  DPR Bentuk Panja, Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Rafli menyebutkan, AM dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim. Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan disebut mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang sampai ke tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” kata Rafli.

Informasi mengenai riwayat pengiriman dan besaran upah tersebut masih berdasarkan keterangan kepolisian. Pembuktian lebih lanjut bergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polisi Kembangkan Penyelidikan

Polrestabes Medan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut. Polisi menyatakan sedang memburu pihak yang diduga berperan sebagai bandar atau pengendali pengiriman.

Rafli menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang diduga mengatur distribusi sabu-sabu lintas daerah tersebut.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” ujarnya.***