Byklik.com | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas penindakan dengan menyasar seluruh rantai perjudian, mulai dari penyebaran konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Meutya, perubahan modus pelaku mengharuskan pemerintah menerapkan strategi yang lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor. Pemblokiran situs tetap diperlukan, tetapi harus disertai langkah untuk menghentikan transaksi dan aliran dana agar aktivitas perjudian tidak terus beroperasi melalui kanal lain.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian di ruang digital. Sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai layanan digital.
Komdigi juga menangani 122.366 konten perjudian melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.
Data tersebut menunjukkan penyebaran judi online tidak terpusat pada satu layanan, melainkan memanfaatkan berbagai kanal untuk menjangkau masyarakat.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,03 juta merupakan konten perjudian.
Meski jumlah penindakan terus meningkat, Meutya menegaskan keberhasilan pemberantasan judi online tidak bisa hanya diukur dari banyaknya konten yang dihapus. Pemerintah juga harus memastikan penindakan mampu mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
Untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara platform digital, Komdigi juga memperkuat penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Penguatan pengawasan diperlukan karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya. Pemblokiran satu situs tidak otomatis mematikan jaringan perjudian apabila pelaku masih dapat menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan memproses transaksi melalui saluran lain.
Karena itu, Komdigi memperkuat koordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum untuk menyasar transaksi serta aliran dana yang menopang bisnis perjudian.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.
Dampak judi online juga terlihat dari pengalaman masyarakat yang terjerat aktivitas tersebut. RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset, termasuk menggadaikan mobil milik mertuanya hingga mengalami kebangkrutan usaha. Keterlibatannya dalam perjudian juga berujung pada persoalan hukum akibat penggelapan.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kerugian akibat judi online tidak berhenti pada kehilangan uang, tetapi dapat meluas hingga merusak hubungan keluarga, mengganggu pekerjaan, menghancurkan usaha, dan memicu persoalan hukum.
Kisah serupa dialami AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal itu membuatnya terus berjudi. Ketika mengalami kekalahan, ia berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terlilit utang dan terjerat tindak kriminal.
Salah satu penyesalan terbesar AN adalah tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi.
“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.
Persoalan judi online juga ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Angka tersebut menunjukkan risiko penyalahgunaan uang yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun, data keterkaitan tersebut perlu dibaca sesuai indikator pendataan yang digunakan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penerima yang teridentifikasi melakukan pelanggaran.
Ancaman lain muncul pada kelompok anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini menempatkan pemberantasan perjudian digital sebagai bagian penting dari upaya pelindungan anak.
Meutya menilai dampak tersebut menunjukkan judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang melampaui ruang digital. Ketika penghasilan keluarga digunakan untuk berjudi, konsekuensinya dapat berupa utang, kehilangan aset, konflik rumah tangga, gangguan pekerjaan, hingga persoalan hukum.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” katanya.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Langkah tersebut akan disertai penguatan kepatuhan platform, peningkatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.
Meutya menegaskan, ukuran keberhasilan pemberantasan judi online harus bergeser dari sekadar jumlah konten yang diturunkan menjadi kemampuan pemerintah memutus rantai perjudian secara menyeluruh. Paparan konten tidak boleh berkembang menjadi akses, akses tidak boleh berlanjut menjadi transaksi, dan transaksi tidak boleh berujung pada kerugian masyarakat.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” tegas Meutya.











