Byklik.com | Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa untuk aktif memberikan kritik konstruktif serta kajian ilmiah dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Bagja mengatakan, masukan dari akademisi menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, pandangan akademisi memiliki dasar kajian dan penelitian yang bersumber dari data serta fakta dalam dinamika demokrasi.
Hal itu disampaikan Bagja saat menerima audiensi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) Bogor di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Kami dorong mahasiswa hukum Unpak (Universitas Pakuan) Bogor untuk terus memberikan masukan, kritik konstruktif, serta kajian ilmiah terhadap putusan-putusan hukum pemilu guna menjamin akuntabilitas lembaga,” kata Bagja.
Bagja juga mengajak akademisi terlibat aktif sebagai pengawas partisipatif untuk mendeteksi potensi pelanggaran pemilu, praktik politik uang, hingga persoalan netralitas di lapangan.
Menurutnya, keterlibatan akademisi dapat menjadi mata dan telinga tambahan yang independen bagi pengawasan pemilu. Selain membantu mengawasi secara langsung, akademisi juga diharapkan berperan mengedukasi masyarakat agar berani melaporkan berbagai bentuk kecurangan tanpa rasa takut.
“Dengan kapabilitas literasi digital dan daya kritis yang dimiliki, kampus diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan moral demi mewujudkan iklim pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” ungkapnya.
Bagja berharap kolaborasi Bawaslu dengan perguruan tinggi dapat melahirkan calon ahli hukum dan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas tinggi serta pemahaman mendalam mengenai hukum tata negara.
Ia menilai pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan dunia perguruan tinggi dalam mengawal penegakan hukum serta keadilan pemilu.
“Audiensi menjadi ruang bedah kasus bagi mahasiswa hukum untuk memahami langsung dinamika penanganan pidana pemilu di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) serta penyelesaian pelanggaran administrasi,” ungkapnya.











