Berita Utama

Gaji Lima Bulan 2.934 PPPK Lhokseumawe Mulai Diproses

Bambang Iskandar Martin
×

Gaji Lima Bulan 2.934 PPPK Lhokseumawe Mulai Diproses

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe Taruna Putra Satya. [Foto: Prokopim Lhokseumawe]

Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai memproses pembayaran gaji lima bulan bagi 2.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total kebutuhan sekitar Rp55,4 miliar. Pembayaran tersebut mencakup gaji Juli hingga Oktober 2026 serta gaji ke-13.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe sekaligus Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, mengatakan proses pembayaran dilakukan bertahap sesuai kelengkapan administrasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Taruna menjelaskan, kebutuhan gaji untuk 2.934 PPPK mencapai sekitar Rp11,08 miliar per bulan. Dengan kebutuhan tersebut, empat bulan gaji yang tertunggak ditambah gaji ke-13 mencapai sekitar Rp55,4 miliar.

Baca Juga  BSI Santuni 250 Anak Yatim dan Salurkan Sembako

“Proses administrasi pembayaran terus dipercepat agar gaji PPPK dapat segera disalurkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” kata Taruna, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurutnya, kelengkapan administrasi pembayaran mulai diproses sejak Senin, 5 Oktober 2026. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, sebanyak 20 OPD telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Perbendaharaan.

Baca Juga  Mensos Pastikan Bantuan Rp435,3 Miliar Korban Bencana Cair

Untuk OPD yang telah memenuhi tahapan tersebut, dana mulai masuk ke rekening bendahara masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada PPPK.

Sementara itu, OPD yang belum menyampaikan SPM masih melengkapi dokumen administrasi. Kondisi tersebut membuat waktu penerimaan gaji dapat berbeda antara satu OPD dan OPD lainnya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memantau proses administrasi hingga pembayaran gaji lima bulan bagi seluruh PPPK yang tercakup dalam proses tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.***