Byklik.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 1.680 meter persegi yang menyebabkan kerugian negara Rp1,113 miliar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan J (61), warga Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, sebagai tersangka.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin, 5 Oktober 2026. Ia didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Tanah yang menjadi objek perkara berada di Kampung Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Lahan seluas 1.680 meter persegi itu disebut merupakan bagian dari aset eks proyek Pusat Pelayanan Koperasi yang dikelola Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Menurut polisi, J yang pernah menjabat Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Lhokseumawe periode 2015–2020 diduga mengubah status tanah tersebut dari aset negara menjadi hak guna bangunan (HGB).
Setelah empat sertifikat HGB diterbitkan, tanah tersebut diduga ditawarkan dan dijual kepada tiga pihak. Dari penjualan itu, polisi mencatat nilai transaksi mencapai Rp1.113.200.000.
“Total hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp1.113.200.000,” kata Ahzan.
Polisi menduga uang hasil penjualan sempat masuk ke rekening Dekopinda Lhokseumawe sebelum ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2018. J kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 24 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen inventaris kekayaan negara, surat keputusan pengangkatan J sebagai Ketua Dekopinda Kota Lhokseumawe periode 2015–2020, dokumen permohonan sertifikat tanah, empat sertifikat HGB, akta jual beli, serta rekening koran Dekopinda Lhokseumawe periode 2018.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 13 Agustus 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.113.200.000. Penghitungan kerugian dilakukan menggunakan metode *replacement cost* atau biaya pengganti aset.
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Lhokseumawe menyebut perkara tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi kedua yang ditangani pihaknya setelah sebelumnya mengungkap dugaan korupsi Dana Desa.
Polres Lhokseumawe memastikan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***











