Berita Utama

MS Lhokseumawe Tangani 426 Perkara, Perceraian Masih Dominan

Bambang Iskandar Martin
×

MS Lhokseumawe Tangani 426 Perkara, Perceraian Masih Dominan

Sebarkan artikel ini
Kantor Mahkamah Syariah Lhokseumawe. (Ist)

Byklik.com | Lhokseumawe – Mahkamah Syariah (MS) Lhokseumawe menangani 426 perkara hingga akhir September 2026 atau Triwulan III. Dari jumlah tersebut, sebanyak 360 perkara atau 84,51 persen telah diputus, sementara 187 Akta Cerai Elektronik telah diterbitkan.

Dari total 426 perkara tersebut, sebanyak 16 perkara merupakan sisa beban perkara dari tahun sebelumnya. Perkara perceraian masih mendominasi pendaftaran di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Hingga Triwulan III 2026, tercatat 247 perkara perceraian. Jumlah tersebut terdiri atas 48 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, mengatakan penyebab perceraian umumnya berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun atau lebih, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukuman penjara, serta praktik poligami.

Ervy mengatakan, dalam sejumlah perkara yang ditangani, pihaknya juga menemukan aktivitas media sosial dan judi online disebut sebagai faktor yang memicu konflik dalam rumah tangga hingga berujung pada perceraian.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Korban Banjir dan Longsor

Selain perkara perdata agama, Mahkamah Syariah Lhokseumawe hingga September 2026 menerima 10 perkara jinayat dewasa dan satu perkara jinayat anak.

Perkara jinayat tersebut antara lain berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan, pelecehan seksual, serta maisir atau perjudian.

Ervy mengatakan Mahkamah Syariah Lhokseumawe terus melakukan berbagai upaya pencegahan untuk menekan angka perceraian dan pernikahan anak.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan salah satu media elektronik di Lhokseumawe melalui program dialog interaktif yang menghadirkan narasumber dari jajaran hakim dan unsur terkait. Kami juga memaksimalkan keberhasilan mediasi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan,” kata Ervy, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Ervy, pencegahan perceraian dan pernikahan anak membutuhkan sinergi lintas sektor. Peran orang tua, tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah daerah dinilai penting dalam memberikan bimbingan serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.

MS Lhokseumawe Bukan Sekadar Tangani Perceraian

Ervy juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan Mahkamah Syariah. Menurut dia, lembaga tersebut tidak hanya menangani perkara perceraian, tetapi juga berwenang mengadili perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta perkara perdata dan jinayat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemkab Aceh Besar Raih Anugerah KIP 2025

Untuk menjaga transparansi layanan, Mahkamah Syariah Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan hukum agar mengurus keperluannya secara langsung tanpa menggunakan perantara.

Ervy mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan pengajuan perkara maupun estimasi biaya dapat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syariah Lhokseumawe atau mengakses kanal media sosial resmi lembaga tersebut.

“Masyarakat yang ingin mengurus perkara atau membutuhkan informasi terkait syarat permohonan dan estimasi biaya diimbau untuk datang langsung ke layanan PTSP atau mengakses kanal media sosial resmi Mahkamah Syariah demi mengantisipasi praktik calo perkara,” ujar Ervy.

Ia mengatakan akses informasi dan layanan secara langsung diharapkan membantu masyarakat memperoleh layanan hukum secara transparan sekaligus mengurangi risiko praktik percaloan dalam pengurusan perkara.***