Hukum & Kriminal

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dua Kasus Curanmor di Banda Aceh

Avatar
×

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dua Kasus Curanmor di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan keduanya pelaku sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat, 25 September 2026, [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13 tahun, dan RKF, 15 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Keduanya diamankan sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat, 25 September 2026, setelah polisi melakukan pengembangan informasi dari seorang saksi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Geuceu Kayee Jato dan Banda Raya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas turut mengamankan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, Sabtu, 26 September 2026.

Dua sepeda motor yang diamankan masing-masing Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi dari seorang warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja di dua lokasi berbeda.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah FM. Polisi mengamankan remaja tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” ujar Kompol Dizha.

Baca Juga  Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Batita di Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

Polisi selanjutnya bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dari hasil pengembangan, kedua remaja itu menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” kata Dizha.

Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama kedua remaja tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Dua Laporan

Pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.

Laporan pertama dibuat Firdaus, 51 tahun, warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.

Dalam laporannya, Firdaus menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE hilang pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga  AKBP Benny Bathara Jabat Wakapolresta Banda Aceh

Sepeda motor tersebut hilang saat korban hendak melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya.

Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Banda Raya.

Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 5 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Polisi Libatkan Bapas

Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya.

Langkah yang telah dilakukan polisi meliputi penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pengamanan kedua terduga pelaku, penyerahan kepada penyidik, serta gelar perkara untuk menentukan