Byklik.com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menjadi kejaksaan pertama di Provinsi Aceh yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam penyelesaian perkara pidana.
Mekanisme tersebut diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial MRF. Dalam perkara tersebut, MRF didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Feri Mupahir mengatakan penerapan mekanisme plea bargain dilakukan setelah Penuntut Umum melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Menurut Feri, penelitian dilakukan untuk memastikan perkara memenuhi persyaratan penerapan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah melakukan penelitian terhadap perkara, Penuntut Umum mempertimbangkan bahwa perkara tersebut memenuhi kriteria untuk diproses melalui mekanisme plea bargain,” ujar Feri, Jumat, 18 September 2026.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam penerapan mekanisme tersebut adalah MRF baru pertama kali didakwa melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pertimbangan lainnya, kata Feri, yakni adanya itikad baik dari terdakwa untuk bertanggung jawab, termasuk kesediaan melakukan pembayaran ganti rugi kepada korban.
Mekanisme Pengakuan Bersalah
Pengakuan bersalah atau plea bargain merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Dalam mekanisme tersebut, terdakwa juga dapat menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut dapat berupa pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Lhokseumawe menyebut mekanisme pengakuan bersalah merupakan salah satu mekanisme baru dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menerima pengakuan bersalah dari terdakwa dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Dalam penerapan mekanisme tersebut terhadap perkara MRF, terdakwa didampingi penasihat hukum. Terdakwa juga diberikan penjelasan mengenai mekanisme pengakuan bersalah, termasuk hak dan kewajibannya serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari pengakuan tersebut.
Disetujui melalui Ekspose Berjenjang
Sebelum mekanisme tersebut diterapkan, Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe melakukan ekspose perkara secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dimaksud disetujui untuk dilakukan penuntutan melalui mekanisme pengakuan bersalah.
Penerapan plea bargain tersebut menjadi bagian dari langkah Kejari Lhokseumawe dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas penegakan hukum dengan pembaruan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada awal 2026.
Kejari Lhokseumawe menyatakan penerapan mekanisme tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
“Pelaksanaan plea bargain yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tetap dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur dan standar operasional, serta tetap memperhatikan hak-hak terdakwa dan kepentingan korban,” jelas Feri.***











