Berita Utama

Dek Fadh Soroti Enam Masalah Pertanahan Aceh

Avatar
×

Dek Fadh Soroti Enam Masalah Pertanahan Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah saat menyampaikan pendapat pada Raker dan RDP Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/ BMD/ & Aset BUMD dalam PAD, yang diselenggarakan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. [Foto: Tangkapan Layar Youtube Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam isu strategis pertanahan yang masih membutuhkan perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat. Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026.

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan dan pengelolaan aset daerah, termasuk Barang Milik Daerah (BMD), aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta persoalan pertanahan di daerah.

Isu pertama yang disampaikan adalah status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh meminta kepastian hukum terhadap aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh. “Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.

Isu kedua berkaitan dengan kebutuhan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.

Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta dukungan Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses legalitasnya.

“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.

Baca Juga  Ini Hambatan Perempuan dalam Pembangunan Aceh

Persoalan ketiga menyangkut aset daerah yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron. Salah satunya Anjong Mon Mata. “Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.

Isu keempat berkaitan dengan implementasi kebijakan pertanahan yang menggunakan kekhususan Aceh. Menurut Dek Fadh, sejumlah kebijakan tersebut belum sepenuhnya selaras dalam penerapannya di tingkat Pemerintah Pusat.

“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.

Isu kelima adalah penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik. Pemerintah Aceh mendorong percepatan penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh dalam MoU Helsinki.

“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.

Baca Juga  Gus Ipul Soroti Perubahan Siswa Sekolah Rakyat Aceh, Kini Lebih Percaya Diri

Dalam kaitan itu, Pemerintah Aceh mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi.

Isu keenam menyangkut keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Dek Fadh menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan atau TNGL. Masyarakat di wilayah tersebut telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh meminta persoalan tersebut diverifikasi bersama dari aspek historis dan spasial. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Aceh berharap penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan melalui koordinasi yang lebih kuat dengan Pemerintah Pusat.

Dek Fadh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, dan verifikasi bersama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh.