Uncategorized

Kemkomdigi Tegaskan Batas Rekam Warga Di Ruang Publik

Avatar
×

Kemkomdigi Tegaskan Batas Rekam Warga Di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti maraknya aksi pengambilan gambar atau perekaman video tanpa izin di ruang publik yang kemudian diunggah untuk kepentingan konten maupun komersial.

Pemerintah menegaskan setiap individu memiliki hak atas privasi dan perlindungan data pribadi yang wajib dihormati, termasuk ketika seseorang berada di ruang publik.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Taman Kota GBK, Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan merespons kembali munculnya insiden perekaman tanpa izin yang dilakukan seorang kreator konten terhadap seorang anggota tim sales dan promosi dalam ajang pameran otomotif GIIAS beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Kapolda Aceh: Sertijab Momentum Perkuat Soliditas dan Pengabdian Polri

“Yang menjadi perhatian saat itu adalah perekaman dilakukan tanpa izin yang bersangkutan, kemudian kontennya dipublikasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu maupun komersial. Ada persoalan privasi, etika, maupun perlindungan data pribadi yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Fifi.

Menurut Fifi, penggunaan gambar atau rekaman seseorang untuk kemudian dipublikasikan, terlebih untuk kepentingan tertentu atau komersial, perlu memperhatikan hak individu yang berada dalam rekaman tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan persoalan privasi di ruang publik tidak dimaksudkan untuk membatasi tugas jurnalistik. Wartawan tetap memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mendokumentasikan, dan mempublikasikan peristiwa yang terjadi di ruang terbuka.

Baca Juga  Integrasi Aduan Digital, Pemerintah Percepat Tangani Kejahatan Siber

Fifi mengatakan kerja jurnalistik memiliki koridor tersendiri selama dilakukan secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Yang ingin kami lindungi adalah hak seseorang akan privasi, dan yang dijamin adalah hak jurnalis untuk memperoleh informasi serta hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Fifi.

Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan privasi individu dan kepentingan publik dalam memperoleh informasi. Karena itu, masyarakat maupun pembuat konten diharapkan lebih memahami batas etika ketika merekam dan menyebarluaskan gambar seseorang di ruang publik.

Dengan pemahaman tersebut, ruang publik tetap dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi dan mengekspresikan diri tanpa mengabaikan hak privasi orang lain.