Byklik.com | Puncak – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan seorang pria berinisial JT alias W, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga.
JT kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan JT diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang.
Menurut Yusuf, Antonius mengalami luka tembak pada lutut kanan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menduga JT berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami peran JT dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam rangkaian tindak pidana lainnya.
Setelah diamankan, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang dari lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Barang yang diamankan antara lain dua tas ransel, satu tas pinggang, satu topi, satu jaket taktis, satu pasang sepatu PDL, dua dompet, satu cash handphone, satu gelang berlambang Bintang Kejora, satu bungkus rokok Anggur Kupu, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, satu linggis, dua kalung rosario, dua kunci sepeda motor Yamaha, satu baju singlet, satu gagang parang, satu telepon seluler Nokia, dan satu telepon seluler Samsung Galaxy A07.
Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan bersama JT menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, EW mengaku sebagai istri JT. Namun, polisi menyebut keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Penyidik Dalami Pasal yang Diterapkan
Yusuf menyampaikan JT dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal. Namun, penerapan pasal terhadap perkara yang terjadi pada 2023 harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketentuan pidana yang akan diterapkan nantinya ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta hukum yang berlaku.
Yusuf juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang belum terverifikasi setelah penangkapan JT.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” katanya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang tercatat dalam perkara Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menyatakan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***











