Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhullah atau Dek Fadh dinilai berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur berjalan sebagaimana mestinya. Keduanya juga terus berkoordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh.
“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Nurlis, Gubernur Mualem telah membagi sejumlah tugas kepada Wagub Dek Fadh. Penilaian serupa, kata dia, juga pernah disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Nurlis menjelaskan, dalam menjalankan pemerintahan, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” ujar Nurlis.
Ia mengatakan pembagian tugas tersebut merupakan hal yang wajar mengingat banyaknya agenda dan tugas pemerintahan yang harus dijalankan. Dalam kondisi tertentu, gubernur dan wakil gubernur bahkan dapat memiliki agenda berbeda pada waktu yang bersamaan.
“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Nurlis mencontohkan beberapa kegiatan yang dihadiri Wagub Dek Fadh. Di antaranya rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 serta menghadiri Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.
Dalam Peringatan Hari Damai Aceh, Nurlis menyebut Dek Fadh bahkan turun langsung ke tengah massa ketika terjadi kekisruhan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil gubernur.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Nurlis menambahkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika kepala daerah berhalangan sementara.
Ia mengutip ketentuan Pasal 65 Ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur bahwa apabila gubernur berhalangan sementara, wakil gubernur melaksanakan tugas dan wewenang gubernur.
“Jadi ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan maka itu adalah hal yang lumrah saja. Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang,” ujar Nurlis.
Karena itu, Nurlis meminta pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak dipolitisasi. Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dijadikan bahan untuk mengadu domba kedua pimpinan Aceh.
“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Nurlis menegaskan, koordinasi dan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam hukum. Dengan mekanisme tersebut, roda pemerintahan Aceh tetap dapat berjalan ketika salah satu pimpinan menjalankan tugas di tempat berbeda.











