Byklik | Banda Aceh–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang tengah dibahas oleh Pemerintah Aceh dan DPRA lebih berpihak pada kepentingan investasi ekstraktif dibanding perlindungan ruang hidup masyarakat.
Sejumlah pasal dinilai membuka ruang sangat luas bagi ekspansi pertambangan, bahkan hingga kawasan hutan produksi, pertanian, dan permukiman.
Hasil telaah WALHI Aceh terhadap dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RTRW Aceh menunjukkan adanya pola pengaturan yang cenderung melegitimasi perluasan industri tambang di hampir seluruh wilayah Aceh. Jika disahkan tanpa perbaikan mendasar, RTRW berpotensi menjadi instrumen hukum yang mempercepat krisis ekologis dan konflik agraria di Serambi Mekkah.
Kepala Divisi Perencanaan Monitoring dan Evaluasi (PME) WALHI Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan salah satu persoalan paling mendasar terdapat pada Pasal 70 ayat (3) yang menyebutkan bahwa potensi pertambangan dan energi tersebar di seluruh wilayah Aceh.
“Rumusan ini sangat multitafsir. Alih-alih menjadi dasar perlindungan tata ruang, pasal tersebut justru mengaburkan batas ruang yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi. Kami menduga ini adalah pasal karet yang memberi ruang sangat luas bagi kepentingan investasi ekstraktif,” kata Munawir, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut WALHI Aceh, kecenderungan tersebut semakin terlihat pada Pasal 130 ayat (1) yang menetapkan kawasan pertambangan mineral dan batubara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang telah dilakukan eksplorasi, kecuali Kota Banda Aceh dan kawasan konservasi.
Persoalan semakin serius pada Pasal 130 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ketentuan khusus kawasan pertambangan memberikan peluang pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi WALHI Aceh, rumusan ini menimbulkan pertanyaan karena merujuk pada pasal yang tidak konsisten, sekaligus membuka peluang interpretasi bahwa aktivitas pertambangan dapat diizinkan di berbagai fungsi ruang selama berlindung di balik frasa “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Kalimat itu tampak sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Ketika ruang diberi celah interpretasi, maka yang paling diuntungkan adalah industri ekstraktif, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup,” ujarnya.
WALHI Aceh menilai substansi RTRW tidak lahir dari kebutuhan ekologis Aceh, melainkan mengadopsi secara mentah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MB.01/MEM.B/2022 yang menetapkan hampir seluruh wilayah Aceh sebagai wilayah pertambangan, kecuali Kota Banda Aceh dan sebagian kawasan dengan fungsi konservasi tertentu.
Akibatnya, RTRW yang semestinya menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang justru berubah menjadi dokumen yang melegitimasi ekspansi tambang dalam skala luas.
“RTRW seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ruang hidup, bukan karpet merah bagi investasi ekstraktif. Ketika dokumen tata ruang disusun dengan logika eksploitasi sumber daya alam, maka yang dikorbankan adalah keselamatan ekologis Aceh,” tegas Munawir.
Selain kawasan pertambangan, WALHI Aceh juga menemukan sejumlah pasal zonasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Pada Pasal 112, kawasan hutan produksi masih memperbolehkan kegiatan pertambangan dengan syarat “memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan”. Bagi WALHI Aceh, klausul tersebut tidak menjawab fakta bahwa aktivitas tambang secara inheren mengubah bentang alam, tutupan hutan, dan fungsi ekologis kawasan.
Masalah serupa muncul pada Pasal 113 yang membuka peluang pertambangan di kawasan pertanian dengan dalih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 119 bahkan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan di kawasan permukiman melalui rumusan yang sama, yakni dengan memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.
“Bagaimana mungkin kawasan permukiman tetap disebut tidak berubah fungsinya ketika di saat yang sama dibuka peluang pertambangan? Ini kontradiksi yang berbahaya dan berpotensi melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Munawir.
Menurutnya, pengalaman berbagai daerah di Aceh menunjukkan bahwa ekspansi tambang kerap berujung pada penggusuran, pencemaran sumber air, hilangnya lahan pertanian, hingga meningkatnya bencana ekologis. Karena itu, memasukkan pertambangan ke dalam zona permukiman dan pertanian merupakan ancaman langsung terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
WALHI Aceh meminta kepada Komisi V DPRA untuk membuka ruang partisipasi masyarakat sipil secara terbuka, pelibatan secara aktif dan bermakna dalam revisi Raqan RTRW Aceh.
RTRW Aceh, menurut WALHI, harus memastikan perlindungan kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, lahan pangan, daerah aliran sungai, koridor satwa serta ruang hidup masyarakat adat dari ancaman ekspansi industri ekstraktif.
“Jika RTRW ini disahkan dalam bentuk sekarang, Aceh bukan hanya sedang merancang tata ruang, tetapi sedang merancang krisis ekologis untuk puluhan tahun ke depan. Tata ruang yang baik harus melindungi kehidupan, bukan mempermudah perusakan,” tutup Munawir.[]











