Byklik.com | Banda Aceh – Perempuan akar rumput di Aceh mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih bermakna dalam setiap proses penyusunan kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) melalui aksi damai di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis, 13 Agustus 2026.
Para peserta menilai keterlibatan perempuan tidak cukup hanya melalui kehadiran dalam forum konsultasi. Mereka meminta partisipasi mencakup akses terhadap informasi, kesempatan menyampaikan pandangan, serta ruang untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan terkait pembangunan dan lingkungan.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa sejumlah poster yang mengkritisi kebijakan pembangunan dan investasi. Beberapa poster bertuliskan, “Jangan tenggelamkan hak perempuan demi investasi” dan “Terlalu banyak izin proyek, tetapi sedikit keadilan”.
Aksi tersebut merupakan bagian dari kampanye “Perempuan Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan Akar Rumput”. Kegiatan itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap rencana pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan perempuan dinilai belum memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.
Menurut Yeni, keterlibatan perempuan dalam sejumlah forum berisiko menjadi formalitas apabila tidak disertai akses terhadap informasi dan kesempatan menyampaikan aspirasi.
“Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas,” kata Yeni.
Ia menegaskan, partisipasi perempuan tidak semestinya hanya diukur dari kehadiran dalam forum. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah sejauh mana pandangan perempuan dipertimbangkan dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan.
“Partisipasi bermakna membutuhkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan kesempatan menyampaikan aspirasi sehingga pandangan perempuan benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Yeni mengatakan perempuan memiliki pengalaman langsung dalam menjaga lingkungan dan mempertahankan sumber penghidupan masyarakat. Pengetahuan tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik.
Namun, ia menilai perempuan akar rumput kerap menjadi kelompok yang merasakan dampak ketika kebijakan pembangunan atau perubahan tata kelola sumber daya alam memengaruhi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, Solidaritas Perempuan mendorong pengujian terhadap UU Cipta Kerja sebagai salah satu langkah untuk memperjuangkan hak konstitusional perempuan.
Yeni mengatakan upaya tersebut diarahkan untuk memperjuangkan hak perempuan untuk didengar, hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pengambilan keputusan.
Isu lingkungan dan investasi turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Peserta membawa sejumlah pesan, antara lain “Krisis iklim memiskinkan perempuan pesisir”, “Keadilan tak akan lahir dari hukum yang abai ke perempuan”, dan “Stop jadikan utang sebagai pendanaan iklim”.
Kelompok perempuan tersebut menilai dampak perubahan lingkungan tidak dirasakan secara sama oleh seluruh kelompok masyarakat. Perempuan akar rumput, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam, dinilai menghadapi kerentanan lebih besar ketika terjadi perubahan lingkungan atau pembangunan yang memengaruhi ruang hidup.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, mereka meminta pemerintah menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang menurut mereka berpotensi memperbesar feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam serta agraria.
Kedua, negara diminta menjamin hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta hak untuk terlibat secara bermakna dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, mereka meminta pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar informasi tambahan setelah kebijakan ditetapkan.
Keempat, pemerintah didesak menerapkan prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang menghadapi diskriminasi struktural.
Kelima, massa meminta negara menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban hak asasi manusia internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Aksi tersebut menjadi ruang bagi kelompok perempuan untuk menyampaikan aspirasi mengenai partisipasi perempuan, perlindungan lingkungan, serta kebijakan pembangunan yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Tuntutan tersebut merupakan pandangan dan aspirasi kelompok masyarakat sipil yang disampaikan dalam aksi. Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog dan mempertimbangkan perspektif perempuan dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam.[]











