Byklik.com | Kuala Simpang – Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan membenahi tata kelola pemerintahan daerah. Upaya tersebut menjadi perhatian menyusul masih perlunya peningkatan pada sejumlah indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Armia mengatakan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 yang masih berada di zona merah serta Indeks Integritas Survei Penilaian Integritas (SPI) yang masuk kategori rentan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 yang masih berada pada zona merah dan Indeks Integritas Survei Penilaian Integritas (SPI) kategori rentan menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Armia saat menghadiri rapat peningkatan integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Armia menyoroti sejumlah sektor yang dinilai masih memerlukan pembenahan, di antaranya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), proses penganggaran, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Ia meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola di masing-masing perangkat daerah. Para kepala SKPK juga diminta menindaklanjuti rencana aksi berdasarkan rekomendasi SPI 2025.
“Saya minta seluruh kepala SKPK berkomitmen melakukan pembenahan. Inspektorat dan APIP harus mengoptimalkan pengawasan. Jangan ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Pengawasan Program Pascabencana
Selain pembenahan indikator pencegahan korupsi, Armia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemulihan pascabencana banjir di Aceh Tamiang.
Program tersebut meliputi perbaikan infrastruktur, normalisasi sungai, pemulihan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, serta penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak.
Armia meminta seluruh program tersebut dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Tidak boleh ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan maupun penyaluran bantuan pascabencana,” tegas Armia.
Ia meminta perangkat daerah memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan pengawasan yang memadai dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
KPK Dorong Mitigasi Risiko Korupsi
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Harun Hidayat mengatakan kehadiran tim KPK dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda evaluasi dan pemantauan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Harun mendorong pemerintah daerah memahami peta risiko korupsi serta memperkuat langkah mitigasi. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
Rangkaian monitoring dan evaluasi kemudian ditutup dengan penyerahan buku panduan pencegahan korupsi secara simbolis dari Satgas KPK kepada Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, para asisten, staf ahli bupati, serta seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.***











