Byklik.com | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang keuchik aktif di Aceh Utara berinisial RB (41) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate.
RB ditangkap di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Jumat, 24 Juli 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir ekstasi serta ribuan cartridge vape yang disebut mengandung etomidate.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Presisi, Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit telepon seluler Android,” ujar Ruddi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Ruddi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.
Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan target sedang berada di samping mobil Daihatsu Sigra berwarna perak di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron.
Petugas kemudian mengamankan RB dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 50.000 butir ekstasi, 2.495 cartridge vape, 4.000 mililiter liquid yang diduga mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan kandungannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan kepolisian, 50.000 butir ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.
Sementara itu, cartridge vape dan liquid yang diperiksa dinyatakan positif mengandung etomidate yang, menurut keterangan kepolisian, termasuk narkotika Golongan II.
Polisi Buru Pablo
Dalam proses pemeriksaan, RB disebut mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial AH alias Pablo. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi memasukkan Pablo ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Aceh mengatakan RB diduga bertugas mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RB adalah mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate di Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh serta provinsi lainnya,” kata Ruddi.
Menurut kepolisian, RB diduga dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh Pablo. Polisi juga menduga Pablo memiliki peran sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.
Namun, dugaan mengenai peran Pablo masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih memburu yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Polda Aceh juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi.
RB juga dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan etomidate.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Aceh menyatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi masih menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[]











