Lingkungan & EnergiNasional

Kemenhut Mulai Gerakan Restorasi Ekosistem Hutan Indonesia

Avatar
×

Kemenhut Mulai Gerakan Restorasi Ekosistem Hutan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Peluncuran Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. [Foto: Kemenhut]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memasuki era restorasi ekosistem hutan Indonesia yang mengalami degradasi. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan gerakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekosistem dan habitat yang mengalami degradasi, khususnya di kawasan konservasi di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam arahannya, Raja Juli merefleksikan perjalanan panjang pengelolaan hutan Indonesia sejak era 1970-an hingga berkembangnya ekspansi monokultur dan aktivitas pertambangan. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar peringatan HKAN tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan.

“Sekarang kita mulai bergerak untuk melakukan pemulihan ekosistem. Kita tidak sedang menyalahkan masa lalu, tapi faktanya kita menghadapi hutan kita seperti ini, biodiversity kita seperti begini. Kita sekarang memang harus beranjak secara serius untuk melakukan restorasi ekosistem,” ujar Raja Juli.

Ia mengungkapkan, langkah pemulihan ekosistem tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan restorasi ekosistem terhadap lahan kritis atau degraded land seluas 12 juta hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 6,7 juta hektare berada di kawasan hutan dan 1,21 juta hektare di antaranya merupakan area konservasi.

Baca Juga  Menko Polkam Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla 2026

Raja Juli juga menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi, khususnya melalui ekowisata, tidak boleh dimaknai sebagai bentuk eksploitasi atau komersialisasi taman nasional.

“Ekoturisme kadang-kadang disalahartikan bahwa kita ini sedang mengeksploitasi taman nasional kita, komersialisasi. Saya katakan ini bukan, ini ecological before tourism,” katanya.

Menurut dia, kepentingan ekologi dan pemulihan alam harus menjadi dasar utama dalam setiap bentuk pemanfaatan kawasan konservasi. Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi keterlibatan pihak swasta yang memiliki gagasan kreatif dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Intinya sebenarnya ini adalah untuk ekologi, untuk alam, untuk restorasi tadi. Bahwa kita perlu mengajak swasta yang berpikir kreatif, yang memikirkan tentang sustainability,” ujar Raja Juli.

Ia mengakui negara memiliki keterbatasan dalam memulihkan kawasan hutan yang sangat luas, baik dari sisi pendanaan maupun sumber daya manusia. Karena itu, Kementerian Kehutanan mendorong berbagai skema kerja sama dan pendanaan inovatif untuk mempercepat proses restorasi.

Skema tersebut antara lain blended finance, perdagangan karbon atau carbon trading, serta penguatan jumlah personel polisi hutan untuk mendukung pengamanan kawasan konservasi.

“Dengan rendah hati harus kita katakan bahwa sebagai policymaker, sebagai regulator, negara memiliki keterbatasan, apakah itu dari segi pendanaan maupun dari segi pemberdayaan manusia,” katanya.

Raja Juli menegaskan, regulasi harus mampu mengikuti kebutuhan pemulihan ekosistem selama kebijakan yang ditempuh benar-benar ditujukan untuk kepentingan alam dan tidak berorientasi pada eksploitasi.

Baca Juga  Kementan Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit PPR pada Ternak

“Kalau niat kita baik, tujuannya bukan untuk eksploitasi, bukan komersialisasi, tapi untuk alam, masa kita tidak bisa membuat regulasi yang memungkinkan untuk itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pengelolaan hutan secara progresif dapat disesuaikan demi mempercepat pemulihan ekosistem.

“Kalau aturan itu sudah tertinggal di belakang dibandingkan apa yang kita inginkan untuk berpikir lebih progresif, tidak ada masalah kemudian aturan itu di-adjust, demi kebaikan hutan kita, demi kebaikan alam kita,” jelasnya.

Usai memberikan arahan, Raja Juli bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengikuti video conference dengan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan di daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan aksi penanaman mangrove dan pelepasliaran burung air di kawasan TWA Angke Kapuk.

HKAN 2026 mengusung tema “Kerja Bersama Merawat Alam Indonesia”. Pemilihan TWA Angke Kapuk sebagai lokasi utama kegiatan membawa pesan bahwa pembangunan kawasan perkotaan dan upaya konservasi alam dapat berjalan beriringan.

Ekosistem mangrove di kawasan tersebut memiliki fungsi penting dalam melindungi pesisir Jakarta dari abrasi dan intrusi air laut. Selain itu, mangrove berperan sebagai penyerap karbon, penyaring polusi lingkungan, sekaligus habitat alami bagi berbagai jenis satwa liar.