Uncategorized

KPI Aceh Berhasil Takedown Separuh Konten Bermasalah Media Sosial

Raudhatul
×

KPI Aceh Berhasil Takedown Separuh Konten Bermasalah Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: AI]

Byklik.com | Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mencatat sebanyak 50,36 persen dari seluruh konten yang dilaporkan kepada platform digital selama periode pengawasan berhasil ditindaklanjuti melalui proses takedown. Dari sejumlah platform yang dipantau, TikTok menjadi media sosial dengan tingkat takedown tertinggi.

Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya respons positif dari platform digital terhadap laporan yang disampaikan KPI Aceh. Meski demikian, ia menegaskan pengawasan harus terus diperkuat karena masih banyak konten yang berpotensi melanggar norma serta meresahkan masyarakat.

“Sebanyak 50,36 persen konten yang kami laporkan telah ditindaklanjuti dengan cara konten-konten tersebut ditakedown,” kata Reza Fahlevi, Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga  Wamensos Pastikan Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat

Berdasarkan hasil pengawasan KPI Aceh, TikTok menyumbang 90 persen dari total konten yang berhasil ditakedown, sedangkan Facebook berkontribusi 10 persen. Sementara itu, pada periode pelaporan tersebut belum terdapat konten di Instagram yang memperoleh tindakan takedown.

Reza menjelaskan, konten yang paling banyak ditindak di TikTok berasal dari kategori konten yang meresahkan masyarakat sebesar 42,86 persen, disusul konten yang melanggar nilai sosial budaya sebesar 39,68 persen, pornografi sebesar 15,87 persen, dan hoaks sebesar 1,59 persen.

Sementara di Facebook, mayoritas konten yang ditakedown merupakan pelanggaran terhadap nilai sosial budaya dengan persentase 85,71 persen, sedangkan 14,29 persen lainnya berkaitan dengan perdagangan produk yang diatur secara khusus.

Baca Juga  Kajian Adi Hidayat Semarakkan Pembukaan Bhayangkara Fest 2026

Menurut Reza, data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di ruang digital masih didominasi konten yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya. Karena itu, KPI Aceh akan terus memperkuat pengawasan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten yang dinilai melanggar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPI Aceh juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital agar proses penanganan terhadap konten bermasalah dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga tercipta ekosistem digital yang sehat dan aman di Aceh.