Berita UtamaHeadline

Aceh Berlakukan Fleksibilitas Kerja ASN Antar Anak Sekolah

Avatar
×

Aceh Berlakukan Fleksibilitas Kerja ASN Antar Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin rapat bersama Sekda Aceh, M.Nasir [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah atas (SMA) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Fleksibilitas waktu kerja itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Baca Juga  Fenomena “Teumeunak” di Medsos Mulai Menggerus Nilai Syariat, Pemerintah Aceh Harus Tegas

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026. Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak mereka bersekolah.

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga  Sumur Minyak Tua di Peureulak Aktif Kembali, PT ATKE Lakukan Pengiriman Perdana

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal serta tidak mengalami gangguan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui surat tersebut, instansi pemerintah didorong memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.