Berita Utama

Disdukcapil Aceh Besar Hadirkan Layanan Adminduk Terpadu

Bambang Iskandar Martin
×

Disdukcapil Aceh Besar Hadirkan Layanan Adminduk Terpadu

Sebarkan artikel ini
Sidang Keliling yang dilaksanakan Disdukcapil Aceh Besar bersama Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: Prokopim Aceh Besar)

Byklik.com | Jantho – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui Program Sidang Keliling (Sikeling) yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 10 Juli 2026.

Program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses persidangan sekaligus menerima dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui dalam satu layanan terpadu. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen ke sejumlah instansi secara terpisah karena seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan.

Selain melaksanakan persidangan terhadap para pemohon, kegiatan itu juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui berdasarkan penetapan pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, T. Iwan Fitrah, mengatakan Program Sidang Keliling merupakan inovasi pelayanan hasil sinergi antara Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan.

Baca Juga  Siswi SLB Babul Huda Juara I LKS Tingkat Provinsi

“Disdukcapil Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan Program Sidang Keliling karena mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung kami proses dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama,” ujar T. Iwan Fitrah.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Sidang Keliling kali ini, permohonan yang ditangani meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, serta perubahan data bulan lahir. Seluruh permohonan tersebut memerlukan penetapan pengadilan sebelum dilakukan pembaruan data dalam sistem administrasi kependudukan.

Menurutnya, kehadiran Disdukcapil dalam pelayanan terpadu tersebut bertujuan mempercepat penerbitan dokumen sehingga masyarakat tidak perlu kembali mengurus perubahan data setelah persidangan selesai.

“Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi. Kami langsung menindaklanjuti hasil penetapan pengadilan dengan melakukan perubahan data dan mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga  BNPB Catat Banjir, Longsor, Karhutla Landa Sejumlah Daerah

T. Iwan Fitrah mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Program Sidang Keliling yang ketiga. Program itu menjadi bukti komitmen Disdukcapil Aceh Besar bersama Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Ia berharap Program Sidang Keliling dapat terus dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat. Menurutnya, Disdukcapil Aceh Besar akan terus mendukung berbagai inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Melalui kolaborasi tersebut, Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.***