Byklik.com | Meulaboh – Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd., menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang memberikan dispensasi khusus kepada seluruh pegawai untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut berlaku pada Senin, 13 Juli 2026, dengan toleransi waktu masuk kantor hingga pukul 10.00 WIB.
Kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pemerintah yang mendorong keterlibatan orang tua dalam mengantar anak pada hari pertama sekolah sekaligus memperkuat sinergi antara keluarga dan satuan pendidikan.
Surat edaran yang ditandatangani Rektor pada Jumat, 10 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Teuku Umar.
Meski memberikan kelonggaran waktu, pihak universitas tetap mengatur mekanisme pelaksanaannya agar pelayanan dan aktivitas akademik tidak terganggu. Pegawai yang ingin memanfaatkan dispensasi diwajibkan melapor kepada atasan langsung sebelum Senin serta mengoordinasikan tugas dengan rekan kerja agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pegawai tetap harus melakukan presensi kehadiran elektronik atau sidik jari di kampus terlebih dahulu sebelum mengantar anak ke sekolah.
“Pegawai tetap melakukan presensi kehadiran elektronik atau sidik jari terlebih dahulu di kampus sebelum mengantar anak mereka. Setelah pukul 10.00 WIB, seluruh pegawai diharuskan segera kembali ke unit kerja masing-masing untuk melanjutkan aktivitas kedinasan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Rektor UTU, Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd., mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah mengenai Gerakan Mengantar Anak ke Sekolah sekaligus bentuk komitmen kampus dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah mengenai Gerakan Mengantar Anak ke Sekolah. Kami ingin memastikan dosen dan tenaga kependidikan di UTU dapat hadir langsung dalam momentum penting psikologis anak, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang aktif,” ujar Nyak Amir.
Untuk mengantisipasi terganggunya pelayanan publik di lingkungan kampus, setiap pegawai yang memanfaatkan dispensasi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung sebelum pelaksanaan serta melakukan pelimpahan tugas sementara kepada rekan kerja.
Dengan mekanisme tersebut, UTU memastikan seluruh layanan administrasi bagi sivitas akademika maupun masyarakat tetap berlangsung normal, efektif, dan tanpa hambatan selama kebijakan dispensasi diberlakukan.











