Byklik.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan lapak pakaian bekas atau thrifting yang beroperasi di Jalan Tgk. Hasan Krueng Kale, Gampong Peunayong. Keberadaan lapak tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Keluhan disampaikan oleh seorang warga yang rumahnya berada tepat di lokasi lapak tersebut. Warga mengaku aktivitas jual beli yang berlangsung di depan rumahnya menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sebelum melapor kepada pihak berwenang, pemilik rumah disebut telah beberapa kali meminta pedagang untuk memindahkan lokasi usahanya ke tempat yang lebih sesuai. Namun, imbauan tersebut tidak mendapat respons sehingga pedagang tetap berjualan di lokasi yang sama.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan serta memberikan teguran kepada pemilik lapak. Selain itu, petugas juga menyampaikan edukasi mengenai pemanfaatan ruang publik dan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan langkah yang diambil merupakan bentuk respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukannya.
“Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas perdagangan di depan rumah yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memberikan teguran secara lisan dengan pendekatan humanis namun tetap terukur. Kami berharap pemilik usaha segera memindahkan dagangannya ke lokasi yang lebih tepat,” kata Rizal, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, penggunaan area di depan rumah warga sebagai tempat berdagang tanpa persetujuan pemilik maupun tanpa mempertimbangkan aspek ketertiban berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Rizal menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak warga lainnya.
“Dengan saling menghormati dan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.[]











