Berita UtamaHeadline

DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif 2026

Avatar
×

DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif 2026

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026. Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Pemerintah Aceh.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan bahwa terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

“Ada tiga rancangan qanun usul inisiatif yang telah melalui proses pengkajian dan diajukan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Ali Basrah saat memimpin sidang.

Baca Juga  Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Alquran dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul ketiga rancangan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan dari para pengusul, seluruh fraksi di DPRA diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum serta tanggapan terhadap substansi masing-masing rancangan qanun sebagai bagian dari mekanisme pembahasan di tingkat paripurna.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna secara resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Baca Juga  Lantik 201 Kepsek, Sekda Aceh Peringatkan Bom Waktu Pendidikan

“Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh disetujui untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA,” demikian keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRA, Khudri.

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan syariat Islam di sektor pendidikan, meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Aceh, serta memperkuat upaya penyelamatan dan perlindungan generasi muda Aceh melalui payung hukum yang lebih komprehensif.

Apabila diperlukan, naskah ini dapat disesuaikan lagi dengan penambahan kutipan resmi dari Pemerintah Aceh atau pimpinan DPRA untuk memperkaya isi berita.