Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menorehkan prestasi pada 2026 dengan meraih Predikat Sangat Baik (BB) dalam Reformasi Birokrasi (RB) berdasarkan Hasil Evaluasi 2025 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Pencapaian tersebut semakin mengukuhkan komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Lembaga yang baru menetapkan hari kelahirannya pada 7 November 1953 itu berhasil memperoleh indeks Reformasi Birokrasi sebesar 76,56 atau meningkat 3,05 poin dibandingkan hasil evaluasi tahun sebelumnya yang mencapai 73,51.
Peningkatan tersebut melanjutkan tren positif Reformasi Birokrasi KPU dalam satu dekade terakhir. Pada 2015, indeks RB KPU masih berada di angka 58,72, kemudian meningkat menjadi 66,22 pada 2016, 71,01 pada 2017, 70,03 pada 2018, dan 70,22 pada 2019.
Tren kenaikan berlanjut pada 2020 dengan indeks 71,64, kemudian menjadi 73,69 pada 2021 dan 74,67 pada 2022. Meski sempat turun menjadi 69,76 pada 2023, berbagai langkah perbaikan dan tindak lanjut atas hasil evaluasi berhasil membawa KPU kembali mencatat peningkatan menjadi 73,51 pada 2024 dan mencapai 76,56 pada hasil evaluasi 2025 yang diumumkan pada 2026.
Peningkatan indeks Reformasi Birokrasi KPU didukung oleh dua aspek utama. Pertama, Reformasi Birokrasi Tematik yang berfokus pada penyelesaian isu-isu prioritas nasional agar dampak tata kelola pemerintahan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada aspek ini, indeks RB Tematik KPU meningkat dari 3,47 menjadi 5,49 atau naik 2,02 poin.
Sementara itu, pada aspek Reformasi Birokrasi General yang menitikberatkan pada perbaikan sistem dan tata kelola internal pemerintah, KPU juga mencatat peningkatan. Aspek yang meliputi penataan sumber daya manusia aparatur, akuntabilitas, pengawasan, pelayanan publik, hingga penerapan budaya kerja ASN BerAKHLAK tersebut memperoleh indeks 71,07 atau naik 1,03 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 70,04.
Atas capaian tersebut, KPU menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga yang melayani, akuntabel, dan berintegritas. KPU juga bertekad menjadi institusi yang membanggakan bangsa melalui peningkatan kualitas demokrasi serta menghadirkan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi peserta pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih.
Sebagai informasi, evaluasi Indeks Reformasi Birokrasi diikuti oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Evaluasi tersebut dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur sejauh mana tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta berorientasi pada pelayanan publik telah diterapkan.
Adapun kategori penilaian Reformasi Birokrasi terdiri atas Predikat AA (90–100) Sangat Memuaskan, A (80–90) Memuaskan, BB (70–80) Sangat Baik, B (60–70) Baik, CC (50–60) Cukup, C (30–50) Kurang, dan D (0–30) Sangat Kurang.











