Berita Utama

Pemkab Bener Meriah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Bener Meriah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Khairmansyah, yang mewakili Bupati Bener Meriah, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah nazir di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: Diskominfo Bener Meriah)

Byklik.com | Redelong – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah nazir sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf milik masyarakat.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Khairmansyah, yang mewakili Bupati Bener Meriah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Bener Meriah, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, para camat, serta para nazir dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Program sertifikasi tanah wakaf itu merupakan hasil kolaborasi antara Kantor BPN Kabupaten Bener Meriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam rangka mempercepat legalisasi aset wakaf serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan.

Baca Juga  Satgas TNI Layani Kesehatan Warga dari Rumah ke Rumah

Dalam sambutannya, Khairmansyah mengatakan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para nazir dalam mengelola aset wakaf.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, kami menyampaikan apresiasi kepada BPN Bener Meriah, Kementerian Agama Bener Meriah, dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang telah memfasilitasi proses ini sehingga penyerahan sertifikat tanah wakaf dapat terlaksana. Langkah kolaboratif ini memberikan kepastian hukum dan legalitas terhadap aset keagamaan masyarakat di Bener Meriah,” kata Khairmansyah.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bener Meriah.

Ia berharap seluruh aset wakaf yang telah bersertifikat dapat terjaga keberadaannya dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Baca Juga  TNI–Polri dan BPBD Siaga Cegah Api Susulan Karhutla Aceh Barat

Pada kesempatan tersebut, Khairmansyah juga mengingatkan para nazir untuk menjalankan amanah pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan dan tujuan peruntukannya.

“Setelah menerima sertifikat, para nazir memiliki tanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan mengembangkan tanah wakaf sesuai peruntukannya sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, fasilitas sosial, maupun kegiatan produktif yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap program sertifikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga seluruh aset wakaf di daerah tersebut memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.***