Uncategorized

DPR Usul Lembaga Resmi Badal Haji Segera Dibentuk

Avatar
×

DPR Usul Lembaga Resmi Badal Haji Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat di Makkah, Arab Saudi, Minggu, 31 Mei 2026. [Foto: DPR RI/Mahir/Sari]

Byklik.com | Makkah – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga resmi yang mengelola pelaksanaan badal haji agar lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun di Makkah, Arab Saudi, Minggu, 31 Mei 2026, menyusul maraknya praktik badal haji yang dilakukan berbagai pihak tanpa koordinasi resmi, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi.

“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” kata Cucun.

Menurutnya, pembentukan lembaga resmi di bawah direktorat jenderal pada Kementerian Haji dan Umrah diperlukan untuk memastikan seluruh proses badal haji berjalan sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Terjang Cot Girek, Enam Bangunan Rusak

Cucun menilai kebutuhan tersebut akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan syarat istitaah atau kelayakan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah haji. Kondisi itu berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat berangkat dan harus menjalankan ibadah hajinya melalui mekanisme badal.

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegas Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat tersebut.

Selain menyoroti badal haji, Cucun juga meminta adanya penataan mekanisme pembayaran dam yang kini diatur secara ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ia menjelaskan, sejak 2025 pemerintah Saudi telah mewajibkan pembayaran hewan kurban dan dam melalui perusahaan resmi milik negara, Adahi. Bahkan, kebijakan terbaru mengarah pada kewajiban pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu syarat penerbitan visa haji bagi jemaah Indonesia.

Baca Juga  TA Khalid Soroti Dana Otsus Aceh Belum Sejahterakan Masyarakat

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Cucun mengatakan DPR RI akan memfasilitasi dialog antara pemerintah, ulama, dan para ahli fikih guna mencari titik temu terkait pelaksanaan dam, termasuk menyikapi perbedaan pandangan mengenai wacana pemotongan hewan dam di Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan aturan administratif Pemerintah Arab Saudi, tetapi juga memenuhi ketentuan syariat Islam sehingga memberikan kepastian bagi jemaah haji Indonesia.