Uncategorized

PKL Dominasi Pelanggaran Ketertiban di Banda Aceh

Raudhatul
×

PKL Dominasi Pelanggaran Ketertiban di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagan kaki lima (PKL) di Banda Aceh. (Foto: Diskominfo Banda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) masih menjadi pelanggaran ketertiban umum yang paling banyak ditangani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari total 457 kasus yang diproses, sebagian besar berkaitan dengan penertiban PKL di berbagai titik dalam kota.

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat di wilayah kota.

“Total pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang sudah diproses sampai Mei 2026 mencapai 457 kasus dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata Evendi, Sabtu, 23 Mei 2026.

Baca Juga  Polda Aceh Matangkan Pengamanan May Day 2026

Ia menjelaskan, dari total tersebut, pelanggaran yang paling dominan berasal dari penertiban PKL yang mencapai 204 kasus. Selain penertiban, petugas juga melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang sebanyak 151 kali.

Menurut Evendi, langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami aturan penggunaan fasilitas umum serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan.

Selain PKL, Satpol PP-WH Banda Aceh juga menangani 70 kasus penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang telah ditertibkan dan dibina selama periode tersebut. Petugas juga mengeluarkan 31 surat teguran kepada pelanggar ketertiban umum.

Baca Juga  Babinsa Rajin Awasi Jembatan Bailey Pastikan Tetap Aman

“Untuk PMKS ada 70 kasus, surat teguran 31, kemudian ada juga satu kasus ternak yang mengganggu warga,” ujarnya.

Evendi menambahkan, pengawasan rutin terus dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama kawasan pusat kota dan lokasi yang kerap digunakan untuk berjualan di luar area yang telah ditentukan.

Ia menegaskan, penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan juga untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Banda Aceh.[]