Byklik.com | Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda maupun seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, setelah menerima informasi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 21 Mei 2026.
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati yang akrab disapa TRK.
Menurutnya, langkah tersebut diambil menyusul pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah daerah, kata dia, segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
“Setelah dicabutnya Pergub 2/2026, pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal dan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan,” katanya.
TRK menegaskan, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama Pemkab Nagan Raya. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Kami tidak ingin masyarakat terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pemerintah daerah terus mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia, baik di RSUD Sultan Iskandar Muda maupun di seluruh puskesmas di bawah naungan Pemkab Nagan Raya.
Selain itu, Pemkab Nagan Raya disebut terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi terus dilakukan agar seluruh proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lancar,” demikian TRK.***











