Byklik.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Penyerahan denda dan lahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.
“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tapi pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Prabowo.
Presiden mengungkapkan penyerahan kali ini merupakan yang keempat dengan total nilai penyelamatan aset negara mencapai sekitar Rp40 triliun.
Menurutnya, hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk perbaikan sekolah dan puskesmas di seluruh Indonesia.
Prabowo mengatakan pemerintah saat ini tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional.
Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan renovasi 70 ribu sekolah pada tahun 2026 dan 100 ribu sekolah pada tahun berikutnya.
“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden turut mengapresiasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK dalam mengamankan aset negara.
Ia menegaskan penguasaan negara terhadap sumber daya alam merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat.
“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara. Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto. Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” ujar Presiden.
Prabowo memastikan pemerintah akan terus melanjutkan langkah penyelamatan aset negara demi menjaga kekayaan nasional untuk generasi mendatang.
“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkasnya.











