Berita UtamaHeadline

Ratusan Massa Kembali Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA

Raudhatul
×

Ratusan Massa Kembali Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11 Mei 2026, untuk menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11 Mei 2026, untuk menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Massa mulai memadati kawasan Kantor Gubernur Aceh sekitar pukul 14.40 WIB dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penolakan terhadap kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA.

Saat tiba di lokasi, demonstran sempat tertahan di depan gerbang kantor gubernur karena akses masuk dijaga ketat aparat keamanan. Kondisi tersebut memicu negosiasi antara perwakilan mahasiswa dan petugas keamanan agar massa diizinkan masuk ke halaman kantor gubernur.

Baca Juga  Akademisi dan Mahasiswa Soroti Tata Kelola JKA

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 telah membatasi hak masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan melalui program JKA.

“Kami hanya ingin Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut. Kami juga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, hadir menemui massa aksi,” ujar salah seorang orator.

Baca Juga  Pembangunan Koperasi Merah Putih di Matang Baloy di Atas 30 Persen

Di sela aksi, peserta demonstrasi juga mengimbau massa untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi selama unjuk rasa berlangsung.

Menjelang pukul 15.00 WIB, jumlah massa aksi terus bertambah. Demonstrasi kemudian dilanjutkan dengan orasi dari sejumlah perwakilan mahasiswa dan elemen masyarakat yang mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub JKA yang dinilai membebani masyarakat.