Byklik.com | Jakarta Selatan – Komisi X DPR RI mendorong penguatan status guru sebagai profesi setara dokter, akuntan, dan insinyur melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan pengakuan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru secara signifikan.
“Kalau sudah dikategorikan sebagai profesi, maka kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, pengakuan sebagai profesi juga menuntut standar kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Namun, masih banyak guru yang belum tersertifikasi, sehingga memunculkan perbedaan perlakuan di lapangan.
Kurniasih juga menyoroti banyaknya kategori guru, termasuk PPPK paruh waktu dan honorer, yang dinilai membingungkan dan perlu dirapikan.
“Ke depan tidak boleh ada lagi kategori yang terlalu banyak dan merugikan guru,” katanya.
Selain itu, DPR mengusulkan adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan dalam RUU Sisdiknas untuk memastikan arah kebijakan pendidikan lebih konsisten.
“Agar siapapun menterinya, kebijakan tetap mengacu pada rancangan induk,” jelasnya.
Ia berharap pasal penguatan profesi guru tetap dipertahankan hingga RUU Sisdiknas disahkan.
Dengan kebijakan tersebut, DPR menargetkan sistem pendidikan nasional menjadi lebih terarah, stabil, dan berkelanjutan.











