Berita Utama

Ketua DPRK Banda Aceh Desak Penundaan Pergub JKA

Avatar
×

Ketua DPRK Banda Aceh Desak Penundaan Pergub JKA

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Banda Aceh Irwanyah. [Foto: IG Irwansyah_st2]

Byklik.com | Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh Irwanyah mendesak Gubernur Aceh untuk menunda bahkan membatalkan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai belum siap diterapkan.

Desakan tersebut disampaikan dalam forum pertemuan bersama masyarakat dan komunitas, menyusul berbagai persoalan teknis yang masih ditemukan di lapangan menjelang rencana penerapan pada 1 Mei 2026.

“Kita sepakat mendesak gubernur untuk membatalkan Pergub terkait JKA. Tidak logis jika kebijakan sebesar ini diterapkan besok 1 Mei,” ujar Irwanyah, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga  Wagub Aceh Serahkan LKPA 2025 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Ia menilai, salah satu persoalan krusial terletak pada validitas data penerima manfaat, khususnya terkait klasifikasi desil ekonomi masyarakat yang dinilai belum akurat.

“Desil kita masih berantakan. Contohnya, ada dokter spesialis yang masuk kategori desil rendah, sementara masyarakat yang tidak memiliki penghasilan justru masuk ke desil tinggi,” jelasnya.

Baca Juga  Disdukcapil Banda Aceh Dipadati Warga Ubah Data Pekerjaan

Menurutnya, perbaikan data penerima bantuan membutuhkan waktu dan mekanisme yang tidak singkat. Jika kebijakan tetap dipaksakan berjalan, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Untuk memperbaiki data itu tidak bisa sebulan dua bulan. Jadi dengan berbagai kendala teknis, kami DPRK Banda Aceh sepakat meminta gubernur untuk membatalkan Pergub JKA ini,” tegasnya.