Byklik.com | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak Yayasan BD, yakni RY (25) dan NS (24), setelah gelar perkara menemukan bukti yang cukup.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
“Dalam rangkaian gelar perkara ditemukan fakta-fakta dan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk DS yang telah lebih dulu ditetapkan.
Dizha menjelaskan, RY dan NS yang berperan sebagai pengasuh diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat korban,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat pembuktian.
“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap seluruh alat bukti,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku terungkap karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat diberi makan.
“Ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam pengasuhan anak,” sebut Dizha.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki legalitas Yayasan BD serta kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasional tempat penitipan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta,” tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.











