Berita UtamaHeadline

Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Dirut BUMD

Avatar
×

Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Dirut BUMD

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Aceh Utara. [Foto: Prokopim Acut]

Byklik.com | Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Panitia Seleksi resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) periode 2026–2031.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/03/Pansel/2026 guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi dalam pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Panitia Seleksi, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, menyatakan seleksi ini dibuka untuk dua posisi strategis, yakni Anggota Komisaris dan Direktur Utama.

“Perpanjangan ini bertujuan menjaring lebih banyak kandidat yang kompeten untuk memperkuat kinerja BUMD ke depan,” ujarnya.

Baca Juga  Solidaritas Palestina-Iran Menggema dari Lhokseumawe

Adapun persyaratan umum pelamar antara lain Warga Negara Indonesia, berpendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak pernah terlibat kasus pidana.

Untuk posisi Komisaris, pelamar diutamakan putra daerah Aceh dengan batas usia maksimal 60 tahun. Sementara untuk Direktur Utama, pelamar berusia 35 hingga 55 tahun serta memiliki pengalaman manajerial di perusahaan.

Selain itu, pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun serta mampu membaca Alquran dan menjalankan syariat Islam.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ajak Generasi Muda Berani Pilih Jalan Kebenaran

Berkas pendaftaran disampaikan secara langsung dalam bentuk cetak ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon.

Pendaftaran dibuka mulai 28 April hingga 4 Mei 2026 pada hari kerja pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Mei 2026 melalui papan pengumuman sekretariat dan situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Panitia menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Jamaluddin.