Uncategorized

KKP Tegaskan Aturan JHUB, Nelayan Merauke Dilindungi Pemerintah

Avatar
×

KKP Tegaskan Aturan JHUB, Nelayan Merauke Dilindungi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: KKP]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pengoperasian alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) telah diatur secara ketat menyusul penolakan sebagian nelayan di Merauke.

Penolakan tersebut muncul karena kekhawatiran aktivitas kapal dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu ruang tangkap nelayan lokal di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, memastikan penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu sesuai regulasi.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat,” ujar Latif dalam keterangan resmi, Minggu, 26 April 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

Menurutnya, pengaturan alat tangkap ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur.

Baca Juga  Pusdiklatcab Jakara Pusat Gelar Uji Petik Buku Pedoman Naratama dan Narakarya

“Dalam regulasi tersebut telah diatur alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang, seperti pukat harimau yang berpotensi merusak sumber daya ikan,” jelasnya.

Latif menambahkan, JHUB merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, namun dengan spesifikasi teknis yang ketat agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu alat tangkap lain.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Dalam aturan tersebut, kapal pengguna JHUB wajib beroperasi sesuai titik koordinat yang ditetapkan, menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi, serta menghindari konflik dengan nelayan lain.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Latif.

Baca Juga  KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

KKP juga memastikan pengawasan di lapangan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.

Terkait kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG), Latif menyebut hingga kini belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI).

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” ujarnya.

KKP juga membuka ruang dialog dengan nelayan Merauke guna mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Merauke Frederikus Gebze mendukung investasi sektor perikanan selama tetap mematuhi aturan.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

KKP menegaskan, pengaturan JHUB merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur guna menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan perlindungan nelayan kecil.