Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir bandang, yang seluruhnya dikelola oleh pemerintah pusat melalui lembaga resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana bantuan secara langsung. Pemkab, kata dia, hanya berperan dalam pendataan, verifikasi, dan pengusulan penerima manfaat agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.
“Pemkab tidak mengelola dana bantuan secara langsung. Tugas kami memastikan data penerima valid sehingga bantuan dapat diterima oleh pihak yang berhak,” ujar Farij, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan telah diatur secara nasional oleh Kementerian Sosial RI melalui sistem terintegrasi. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan mekanisme bertahap untuk bantuan perbaikan rumah, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen setelah dilakukan verifikasi progres pembangunan.
Menurut Farij, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, hingga proses perbankan, termasuk pembukaan blokir rekening. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait keterlambatan penyaluran bantuan.
Ia menambahkan, bantuan seperti jaminan hidup, perlengkapan rumah tangga, dan dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia, sedangkan bantuan perbaikan rumah disalurkan melalui perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).
Skema tersebut diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus mencegah potensi penyimpangan. Karena itu, anggapan bahwa dana bantuan dikelola langsung oleh pemerintah daerah dinilai tidak tepat.
Pemkab Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial, guna menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara menyeluruh serta mengakses informasi dari sumber resmi, demi mendukung proses pemulihan pascabencana secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.***











