Uncategorized

Kejari Aceh Besar Sosialisasikan Peran Jaksa Pengacara Negara

Avatar
×

Kejari Aceh Besar Sosialisasikan Peran Jaksa Pengacara Negara

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Aceh Besar gelar sosialisasi peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui program “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem 104.0 MHz FM, Rabu, 8 April 2026. [Foto: MC Aceh Besar]

Byklik.com | Kota Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mensosialisasikan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa”.

Kegiatan siaran edukatif yang berlangsung di Radio Panglima Polem 104.0 MHz FM, Rabu, 8 April 2026, menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica.

Hanita menegaskan, JPN berperan sebagai representasi negara dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jaksa Pengacara Negara bertugas mewakili negara atau pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Baca Juga  Kebutuhan Anggaran Rehabilitasi Pascabencana Lhokseumawe Capai Rp1,23 Triliun

Ia menjelaskan, peran JPN tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi sengketa, tetapi juga proaktif melalui pemberian bantuan dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.

“Peran ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan pendampingan hukum agar kebijakan tetap sesuai ketentuan,” katanya.

Hanita juga menyebut masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan Kejari Aceh Besar melalui media sosial maupun laman resmi HaloJPN.

Baca Juga  Aceh Besar Cetak 123 Hektar Sawah Ganti Lahan Tol

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Haris Akbar, menekankan pentingnya peran preventif JPN dalam mencegah potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintahan.

“Kami tidak hanya hadir saat sengketa terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan melalui legal opinion dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pendampingan tersebut berkontribusi dalam menjaga aset negara serta meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Dengan pendampingan hukum, potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan kepastian hukum semakin kuat,” tutup Haris.