Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan RI melaporkan peningkatan kasus suspek campak di Indonesia yang mencapai 8.224 kasus sepanjang 1 Januari hingga 23 Februari 2026. Dalam periode tersebut juga tercatat 21 kejadian luar biasa (KLB) suspek campak di 17 kabupaten atau kota yang tersebar di 11 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 KLB campak di enam provinsi telah terkonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium. Lima provinsi dengan jumlah KLB terbanyak berada di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Dr. dr. Rr. Ratni Indrawanti, mengatakan peningkatan kasus campak perlu menjadi perhatian serius, terutama dalam memperkuat upaya pencegahan di masyarakat.
Menurut Ratni, meskipun jumlah kasus cukup tinggi, kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai darurat kesehatan selama masih dapat dikendalikan melalui sistem surveilans yang baik, penanganan kasus yang cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi.
“Dari 8.000 kasus ini memang situasinya serius dan harus ditangani secara serius. Namun selama kasus ini dapat ditangani dengan surveilans yang baik, penanganan kasus yang cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi, maka masih bisa dikendalikan dan tidak menimbulkan darurat kesehatan,” kata Ratni, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia menegaskan, salah satu faktor utama meningkatnya kasus campak adalah menurunnya cakupan imunisasi di masyarakat. Penurunan ini dipengaruhi berbagai faktor seperti keterbatasan akses layanan kesehatan, jarak yang jauh, hingga berkurangnya kegiatan imunisasi di tingkat masyarakat.
Selain itu, penyebaran informasi keliru mengenai vaksin di media sosial juga memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap imunisasi.
Ratni mengingatkan bahwa campak bukan penyakit ringan karena dapat menimbulkan komplikasi serius seperti pneumonia atau radang paru-paru hingga kematian.
“Banyak masyarakat yang menyepelekan campak. Padahal jika tidak ditangani dengan baik, penyakit ini bisa menimbulkan komplikasi seperti pneumonia bahkan menyebabkan kematian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, virus campak sangat mudah menular karena dapat menyebar melalui udara atau droplet. Bahkan satu orang yang terinfeksi berpotensi menularkan penyakit tersebut kepada hingga 18 orang lainnya.
“Penularannya sangat cepat karena virus campak menyebar melalui udara. Dalam ruangan tertutup, virus ini bisa bertahan hingga dua jam dan berisiko menularkan kepada orang lain yang berada di sekitar,” jelasnya.
Karena itu, Ratni menekankan pentingnya mengikuti jadwal imunisasi campak secara lengkap, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan 5 tahun, agar kekebalan tubuh anak terbentuk secara optimal.
Selain imunisasi, masyarakat juga diimbau melakukan langkah pencegahan sederhana seperti menggunakan masker saat batuk atau pilek, rutin mencuci tangan, serta meningkatkan edukasi kesehatan di lingkungan keluarga.
“Kita harus bersama-sama sadar. Jika sedang batuk dan pilek sebaiknya menggunakan masker, mencuci tangan, mengingatkan anak dan cucu untuk vaksin, menjaga daya tahan tubuh, serta memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” pungkas Ratni.











