ByKlik.com | Jakarta — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito secara resmi membuka Rapat Fasilitasi Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan etik sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional penyelenggara pemilu.
Dalam sambutannya, Heddy menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib siap menerima konsekuensi atas putusan etik yang dijatuhkan DKPP apabila terbukti melanggar kode etik.
“Ketika seseorang sudah menjadi penyelenggara pemilu, maka ia harus siap menerima konsekuensi, termasuk sanksi apabila terbukti melanggar kode etik,” tegas Heddy.
Ia juga menyoroti meningkatnya fenomena gugatan terhadap tindak lanjut putusan DKPP yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, tren tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga konsistensi dan efektivitas penegakan kode etik.
“Fenomena gugatan terhadap tindak lanjut putusan DKPP perlu dicermati bersama agar tidak mengaburkan substansi penegakan etik,” ujarnya.
Heddy menambahkan, koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan sangat diperlukan agar setiap putusan pelanggaran kode etik dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak menimbulkan polemik hukum berkepanjangan.
Rapat tersebut turut dihadiri Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, serta Sekretaris DKPP Syarmadani. Sejumlah narasumber juga hadir memberikan pandangan, di antaranya Prof. Zainal Arifin, Ida Budhiati, Yuli Hartaty, Jufri Syahruddin, Ahmad Nur Hidayat, dan Ali Faisal.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti putusan pelanggaran kode etik, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.











